Rapat kerja juga dihadiri Camat Cibatu, Rustaman Arifin dan jajarannya, Kapolsek Cibatu, AKP. Ali Murtadho, Kades Cibukamanah, Karwita dan Pj. Kades Cipinang, Wawan Juanda.
H. Ahmad Sanusi juga mengingatkan pada camat dan para kades tentang adanya Surat Edaran Bupati No. 541.3/799/Hukum, tentang kegiatan penambangan. Yang mana, para perangkat daerah, para camat, para kades dilarang mengeluarkan izin lingkungan dan perizinan lain seperti AMDAL, UPL / UKL, AMDAL LALIN, informasi peruntukan lahan bagi kegiatan penambangan baik untuk pengurusan IUP baru ke provinsi Jabar atau perpanjangan.
Dalam kesempatan itu, Kades Cibukamanah dan pj. Kades Cipinang menyampaikan, bahwa PT Lintas Anugerah Indonesia (LAI) dan PT Aruni Seginggi Abadi, dua perusahaan di wilayah mereka, baru seminggu beroperasi. Kata keduanya, mereka memberikan izin lingkungan sebelum terbitnya Surat Edaran Bupati. Dan, kini perizinannya sedang diproses.
Ketua DPRD dan Komisi I pada intinya, mempersilahkan pengusaha yang mau berinvestasi di Purwakarta. Namun, mereka harus mentaati peraturan yang ada. Sementara, dari hasil konfirmasi Komisi I ke ESDM Jabar, ESDM UPTD Purwakarta, LH Purwakarta, dan DPMPTSP, ternyata tidak ada satupun perusahaan tambang di Purwakarta yang berizin alias illegal.
“Jangan gara-gara demi pembangunan nasional, kemudian berani melanggar hukum, “ujar Ahmad Sanusi sewot.
“Kalau sudah ada izin, silahkan operasi. Tidak ada izin, berhenti sementara segala aktivitas penambangan, sampai selesai pengurusan perizinannya,”tegas Ketua DPRD yang belakangan merasa kesal akibat maraknya perusahaan galian C tanpa izin yang beroperasi di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Informasi yang diperoleh dalam rapat kerja itu, para pengusaha memasok galian tanah merah kepada PT Waskita Karya dan PT WIKA , dua perusahaan nasional yang tengah membangun Japek II dan III.
Dalam kesempatan itu, H. Ahmad Sanusi mensinyalir ada kekuatan besar di balik para pengusaha, yang berani menjalankan usahanya tanpa izin.
Namun, demi menegakkan kejujuran dan kebenaran, serta menjaga kelestarian lingkungan, dirinya siap dilengserkan dari jabatannya. (003).