TRENDPURWAKARTA.COM – Ketua DPRD Purwakarta, Jawa Barat, H. Ahmad Sanusi memberikan teguran keras kepada Camat Cibatu, Rustaman Arifin, SH, MM serta Kades Cibukamanah, Karwita dan Pjs Kades Cipinang, Wawan Juanda.
Teguran disampaikan karena camat dan dua kades itu dinilai melakukan pembiaran terhadap kejahatan yang berlangsung di wilayahnya.
“Pembiaran terhadap perusahaan illegal melakukan galian C (tanah merah) sama artinya menentang Bupati, karena tak mengindahkan Perda No 12 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3). Melanggar peraturan sama juga tindakan kejahatan, “kata Ketua DPRD Purwakarta, H. Ahmad Sanusi dengan lantang, membuat semua hadirin terdiam.
Ketua DPRD, HAhmad Sanusi yang akrab disapa H. Amor ini menyampaikan hal itu, saat melakukan kunjungan kerja, yang sengaja menyoal galian C illegal di wilayah Kecamatan Cibatu, Selasa (23/6/2020).
Turut mendampingi Ketua DPRD antara lain Wakil Ketua Komisi I, Ceceng Abdul Qodir, S.Pd.I (Fraksi PKB), Hj. Nina Heltina (Fraksi Gerindra), Haerul Amin (Fraksi DPN/Partai Demokrat), Rahman Abdurrahman, S.Pd (Fraksi Golkar), Dedi Juhari (Fraksi PKS), Didin Hendrawan (Fraksi PKS), Devi Mutiara Sari (Fraksi DPN/Partai Nasdem), H. Agus Sundana (Fraksi Berani/Partai PAN), H. Komarudin, SH, MH (Fraksi Golkar).