“Apa kita akan mewariskan alam yang rusak pada anak cucu kita?” tanya Ahmad Sanusi.
Sementara itu, Dwi Suryo dan Surya Iskandar sebagai perwakilan perusahaan menjelaskan, perizinan PT Tiga Sadulur Sakti, sebenarnya sudah ada.
“Izin lingkungan dari Desa dan Kecamatan juga ada. Amdal dari Dinas Lingkungan Hidup Purwakarta juga sudah dibikin, guna melengkapi mengurus perizinan ke Dinas ESDM Provinsi Jabar. Tinggal IUP sebagai izin penjualan saja yang belum selesai, tapi kami sudah punya resinya,” ujar Dwi sambil menjelaskan, permohonan tersebut sudah diajukannya sejak 6 bulan lalu.
Pada kesempatan itu, Ahmad Sanusi juga menegaskan, di lokasi-lokasi lain sebagaimana pengaduan dan keluhan masyarakat, usaha ilegal lain juga akan disidak.
“Kami juga akan memperlakukan hal yang sama terhadap setiap pertambangan illegal, yang selama ini merusak alam dan meresahkan masyarakat,” tegasnya. (003)