TrendPurwakarta.com – Deputi Bidang Pendidikan dan Peran serta Masyarakat Direktorat Jejaring Pendidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melakukan supervisi sekaligus koordinasi implementasi Pendidikan Antikorupsi ke Dinas Pendidikan dan Sekolah percontohan di Kabupaten Purwakarta. Tepatnya di SDN Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Kamis (18/3/2021).
Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan surat dari KPK nomor UND/237/DKM.00.01/80-82/03/2021 tertanggal 15 Maret 2021 tentang permohonan koordinasi implementasi pendidikan antikorupsi.
Supervisi dan koordinasi tersebut dilakukan mengingat Kabupaten Purwakarta telah memiliki Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2019 tentang implementasi zona pendidikan antikorupsi di sekolah jenjang SD dan SMP.
Selain itu, Purwakarta juga telah menerapkan pendidikan antikorupsi berbasis Tujuh Poe Atikan Purwakarta Istimewa, sehingga KPK ingin melihat langsung best practise yang dilakukan baik secara subtansi atau materi, metode dan hal-hal positif lainnya.
Pada kesempatan tersebut, hadir tim dari KPK diantaranya, Agung Kusnandar Kepala Satuan Tugas Insersi Pendidikan Antikorupsi Direktorat jejaring pendidikan KPK dan Zulfadhli Nasution yang merupakan anggota Satuan Tugas Insersi Pendidikan Antikorupsi Direktorat jejaring pendidikan KPK.