TrendPurwakarta.com – Era keterbukaan dan globalisasi berdampak pada keterbukaan informasi, dimana untuk memperoleh informasi sangatlah mudah, bahkan dijamin oleh Undang-Undang. Masyarakat memiliki kebebasan untuk mengakses informasi yang tertuang dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Namun bukan berarti bahwa kebebasan tersebut tanpa batas. Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta, Siti Ida Hamidah, kebebasan untuk mengakses informasi dibatasi oleh informasi yang dikecualikan, dimana informasi ini wajib dilindungi agar selama masa berlakunya, informasi yang dikecualikan ini tetap terjaga kerahasiaan, keutuhan dan keasliannya, untuk menjaga stabilitas negara.
“Alhamdulillah, berkat kerja keras dan kerja cerdas semua jajaran. Diskominfo Purwakarta awal tahun ini diberikan kabar baik mendapatkan penghargaan. Kami dinyatakan sebagai instansi dengan laporan hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan urusan persandian Pemerintah Daerah tahun anggaran 2019 terbaik tingkat kabupaten dan kota se-Jawa Barat. Semoga awal ini bukan yang terakhir, tapi sebagai pemicu motivasi semua jajaran untuk kedepannya,” kata Ida, di ruang kerjanya, Kamis (25/2/2021).
Kata Ida, perlindungan informasi merupakan peran dan tanggung jawab persandian. Persandian menyediakan berbagai metode dan teknik yang sangat dibutuhkan untuk memberikan keamanan, agar terhindar dari kejahatan dunia maya seperti penipuan, pemalsuan informasi dan pencurian data yang memanfaatkan ranah siber dan internet, apalagi jika kontennya masuk dalam rahasia negara. “Faktanya, sekarang ini hampir semua transaksi dilakukan melalui media internet, baik urusan pemerintahan, pendidikan, bisnis maupun yang sifatnya pribadi,” tuturnya.
Ia juga mengungkapkan, bahwa urusan persandian merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. “Persandian sangat membantu komunikasi intern organisasi perangkat daerah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama melindungi informasi dari potensi ancaman,” ujarnya seraya mengatakan, piagam penghargaan dengan Nomor: 603/KPG.15.08/Diskominfo itu, diberikan oleh Diskominfo Provinsi Jawa Barat.