*Oleh: Jainul Abidin
Apa khabar pembaca media online TrendPurwakarta.com yang terhormat. Semoga selalu dalam kondisi sehat jasmani dan rohani ya dan selalu di berkahi Tuhan Yang Maha Esa. Aamiiin.
Penulis ingin coba ‘mengguar’ mengapa ada kekuatan de jure dan de facto. Apa implikasinya jika benar ada. Bagaimana jalannya pemerintahan disuatu tempat. Apakah lebih baik atau lebih buruk dan langkah apa yang harus dikedepankan?
Pembaca mungkin pernah mendengar ungkapan begini; kenapa kekuasaan de jure (sah menurut hukum formal yang berlaku di suatu negara atau tempat-red) terkadang kalah atau terbelenggu oleh kekuasaan de facto, atau paling tidak pemegang kekuasaa de jure gamang memutuskan kebijakannya ketika ada intervensi dari kekuataan de facto.