Hukum  

Praperadilan Ditunda Karena Termohon Tidak Hadir Dalam Sidang

TrendPurwakarta.com – Sidang Praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan YS oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta batal dilaksanakan.

Batalnya sidang praperadilan perdana yang sedianya dilaksanakan pada hari ini, Senin 10 Pebruari 2025 karena pihak termohon belum siap menyiapkan data yang diperlukan. Sidang terpaksa diundur sampai pekan depan.

“Karena termohon tidak hadir didalam sidang yang telah ditentukan sebelumnya, maka sidang ini ditunda,”demikian hal itu disampaikan hakim tunggal, I Gede Adi Muliawan, S.H., M.Hum. saat sidang praperadilan, Senin (10/02).

Hakim melanjutkan, sidang akan dibuka kembali pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025, jam 09.WIB. On Time.

“Perintah kepada termohon, sesuai waktu yang ditentukan karena kami tidak akan melakukan panggilan kembali. Dan perintah kepada juru sita Pengadilan Negeri Purwakarta, untuk memanggil pihak termohon. Dengan demikian sidang usai dan ditutup,”tutur hakim tunggal I Gede, menutup persidangan.

Terpisah, Penasehat Hukum ( PH ) dari pemohon praperadilan Dr.Erfan Helmi Juni, S.H, M.Hum dan patner memastikan bahwa pihaknya saat sidang perdana tadi sudah siap segalanya.