TrendPurwakarta.com – Beberapa hari ini, situasi politik di Kabupaten Purwakarta menjadi hangat. Penyebanya adalah pada rapat paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati yang digelar pada hari Kamis 28 Maret 2024 lalu, sejumlah anggota DPRD mengajukan hak Interpelasi kepada pimpinan rapat.
Adalah Hidayat, S. Th.I yang menjabat Ketua Komisi III DPRD Purwakarta menjadi inisiator diluncurkannya Interpelasi sempat menginterupsi pimpinan rapat dan Walk Out bersama 18 anggota dewan lainnya yang menghadiri rapat paripurna saat itu setelah menyerahkan dokumen Interpelasi.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Purwakarta, H, Ahmad Sanusi, SM didampingi tiga wakilnya dan Sekretaris DPRD Drs.H. Suhandi, M.Si.
Atas siatusi itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Purwakarta, KH. John Dien menyatakan pendapatnya soal digulirkannya Interpelasi pada rapat paripurna LKPJ Bupati akhir tahun anggaran 2023.
Menurut Ketua MUI KH. John Dien soal Interpelasi merupakan hak yang dimiliki oleh anggota dewan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku.