TrendPurwakarta.com – Danrem 063/SGJ Kolonel Inf Dany Rakca, S.A.P, meresmikan kantor Koramil 1908/Pwk, Kodim 0619/Purwakarta, bertempat di Koramil 1908/Pwk Jl. Veteran No. 148 Kel. Nagri kaler Kec/Kab Purwakarta, ditandai dengan pelaksanaan gunting pita dilanjutkan penandatanganan Prasasti Peresmian Koramil 1908/Pwk oleh Danrem 063 SCJ Kolonel Inf Dany Rakca, S.A.P. Selasa tanggal 13 Des 2022.
Dalam sambutannya, Danrem 063 SCJ Kolonel Inf Dany Rakca, S.A.P mengatakan, dirinya selaku Danrem 063/SGJ dan pribadi, menyambut baik dan menyampaikan apresiasi telah terlaksana nya Pembangunan Koramil 0619-08/Purwakarta Kodim 0619/Purwakarta,”kata Danrem 063 SCJ Kolonel Inf Dany Rakca, S.A.P.
Menurut Danrem 063 SCJ Kolonel Inf Dany Rakca, S.A.P, Koramil 061908/Purwakarta ini merupakan bagian penting dari kerangka strategi konseptual dari tugas TNI AD di bidang pertahanan darat. Koramil 0619-08/Purwakarta berfungsi sebagai ujung tombak pembinaan perlawanan rakyat, untuk mendukung ketahanan wilayah dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Untuk bisa mendirikan sebuah kantor Koramil di suatu wilayah ini, tidaklah mudah, tidak cukup hanya dengan lahan, namun juga perlu dukungan dari masyarakat sekitar untuk bisa mendapatkan ijin,”kata Danrem 063 SCJ Kolonel Inf Dany Rakca, S.A.P mengapresiasi langkah Koramil 061908/Purwakarta, Kodim 0619/Purwakarta.
Ditegaskan Danrem, berdirinya sebuah kantor Koramil merupakan sebuah indikator kedekatan TNI dan masyarakat. Serta kepedulian pemerintah daerah akan kekuatan pertahanan nasional dari pusat ke daerah.
“Dengan telah berdirinya Koramil 0619-08/Purwakarta ini, tentunya diharapkan dapat meningkatkan koordinasi TNI dengan Forkopimda. Tujuannya untuk lebih bisa mendekatkan pelayanan kpd masyarakat & mewujudkan kesejahteran masyarakat,”harap Danrem.
“Kami ucapkan terima kasih Kepada Bupati Kabupaten Purwakarta beserta seluruh komponen yang ada di wilayah Purwakarta yg telah banyak membantu dalam pembentukan dan pembangunan Kantor Koramil 0619-08/Purwakarta,”ucap Danrem 063 SGJ Kolonel Inf Dany Rakca, S.A.P.
“Semoga koordinasi dan sinergi antara TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah yang telah terjalin saat ini dapat tetap dipertahankan. Kepada Danramil 0619-08/Purwakarta beserta jajarannya, saya perintahkan untuk merawat dan memelihara bangunan ini, agar dapat memiliki usia pakai yang lama,”demikian pesan yang dsamapaikan Danrem 063 SGJ Kolonel Inf Dany Rakca, S.A.P.
Adapun regulasi yang mengatur penataan ruang dan penataan wilayah pertahanan diantaranya diatur dalam UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah No. 68 tahun 2014 tentang Penataan Wilayah Pertahanan Negara serta Keputusan Menhan No 138/MI/I1/2018 tentang Wilayah Pertahanan dan Rencana Wilayah Pertahanan.