Hukum  

Praperadilan Ditunda Karena Termohon Tidak Hadir Dalam Sidang

“Sesuai putusan hakim, sidang diundur. Padahal kami sudah siap,”jelas Dr.Erfan kepada wartawan, Senin (10/02).

Menurut Pensehat Hukum YS, pihaknya selaku PH mengajukan praperadilan atas ditetapkannya tersangka dan penahanan kliennya YS, atas dugaan tindak pidana korupsi.

“Kami melihat penetapan tersangka klien kami masih prematur dan terkesan di paksakan,” tambah Dr.Erfan.

Sehingga, lanjut Dr.Erfan, kami mengajukan sidang praperadilan untuk menguji materiil atas penetapan tersangka dan penahanan klien kami.

“Kita buktikan nanti di persidangan,” tutup Dr.Erfan. (Jab/***)