Pj. Bupati Purwakarta Benni Irwan mengatakan, upaya yang dapat dilakukan pemerintah daerah agar produk-produk ungggulan mempunyai daya saing, antara lain dengan membuat kebijakan dalam bentuk regulasi yang mengatur perlindungan, sehingga pemerintah daerah punya dasar hukum dalam melaksanakan program-program perlindungan.
Menurutnya, Raperda tentang perlidungan produk unggulan adalah regulasi yang dibutuhkan oleh pemerintah daerah untuk mendorong produk-produk unggulan yang dikembangkan oleh UMKM di kabupaten purwakarta.
Rapat paripurna tingkat II pengesahan 3 Raperda menjadi Perda dipimpin langsung Ketua DPRD Sri Puji Utami didampingi Wakil Ketua I DPRD Dias Rukmana Praja, Wakil Ketua II DPRD Luthfi Bamala, Wakil Ketua III DPRD H. Entis Sutisna dan Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si.
Selesai rapat paripurna tingkat II pengesahan 3 Raperda, DPRD Purwakarta melanjutkan rapat paripurna Penyampaian laporan Kinerja Pimpinan DPRD Tahun 2024 yang disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRD Dias Rukmana Praja. Rapat berakhir pukul 22.35 Wib. (jainul abidin/hms)