TrendPurwakarta.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Purwakarta, Jawa Barat menyampaikan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 13 Raperda pada rapat paripurna DPRD. Laporan disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Purwakarta, Said Ali Azmi dihadapan pimpinan DPRD dan anggota DPRD dihadiri Penjabat Bupati Purwakarta, Benni Irwan, Forkopimda, pejabat eselon II dan eselon III serta undangan lainnya.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Purwakarta, Dias Rukmana Praja didampingi Wakil Ketua II Luthfi Bamala, Wakil Ketua III H. Entis Sutisna dan Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si, yang digelar di ruang rapat utama Gedung DPRD Purwakarta, Jl. Pramuka, Desa Mekargalih, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Kamis, 28 November 2024.
Dalam laporannya, Bapemperda DPRD Purwakarta menyampaikan, sejalan dengan posisi DPRD sebagai Lembaga Legislasi di Daerah, dalam memilah dan memilih Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibentuk, Bapemperda melakukan kajian terhadap usulan Raperda yang akan disampaikan oleh para anggota DPRD dan Pemerintah Daerah, baik kajian secara filosofis, yuridis dan sosiologis.
Menurut Bapemperda, bagi Daerah, Propemperda memiliki peran penting dan strategis dalam Pembangunan, khususnya dibidang hukum, karena Propemperda merupakan instrument perencanaan pembentukan hukum daerah, berupa rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.