TrendPurwakarta.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Purwakarta bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta sepakat menetapkan 3 (tiga) Rancangan Pertauran Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna pembicaraan tingkat II DPRD Purwakarta, Senin malam 30 Desember 2024.
Tiga Raperda yang disepakati dan ditetapkan menjadi Perda itu tentang:
1. Perlindungan dan Pengembangan Produk Unggulan Daerah;
2. Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah; dan
3. PT. BPR Bank Purwakarta (Perseroda);
Sebelum kesepakatan bersama DPRD dan Bupati atas 3 Raperda diatas ditetapkan menjadi Perda pada rapat paripurna Tk II yang dilaksanaan pada malam harinya, DPRD Purwakarta menggelar rapat gabungan dengan Komisi I, II, III dan Komisi IV DPRD Purwakarta yang dihadiri Ketua DPRD Sri Puji Utami, Wakil Ketua I DPRD Dias Rukmana Praja, Wakil Ketua II DPRD Luthfi Bamala, Wakil Ketua III DPRD H. Entis Sutisna dan menghadirkan pula para ketua Panitia Khusus (Pansus) yang telah membahas Raperda dimaksud.
DPRD Purwakarta juga menghadirkan Perangkat Daerah yang terkait dengan pembahasan 3 Raperda diatas.
Pada agenda rapat paripurna tingkat II pengesahan 3 Raperda pada Senin malam 30 Desember 2024 itu, Pj. Bupati Benni Irwan pada pendapat akhirnya menjelaskan bahwa bentuk melaksanakan otonomi daerah, pemerintah daerah perlu melakukan pendataan produk unggulan daerah agar memiliki daya saing dan bisa membantu meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat Purwakarta.