Setelah selesai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purwakarta Pembicaraan TK. I Penyampaian 1 (satu) Raperda Dari Pemerintah Daerah dan 2 (dua) Raperda yang Berasal Dari Lingkungan DPRD Dengan Agenda Pokok Penjelasan Bupati dan Penjelasan Bapemperda pada pagi hari menjelang tengah hari, rapat dilanjutkan pada siang hari dimulai pukul 13.30 Wib dengan agenda pokok Agenda Pokok Pandangan Umum Fraksi dan Pendapat Bupati.
Tiga Raperda yang dibahas pada rapat paripurna tingkat I adalah :
- Perlindungan dan Pengembangan Produk Unggulan Daerah (Raperda inisiatif DPRD);
- Penyelenggaraan Cadangan Pangan (Raperda inisiatif DPRD);
- Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT. Lembaga Keuangan Mikro Mekar Asih Purwakarta. (Raperda Usulan Pemerintah Daerah).
Pada rapat siang hari yang dimulai pukul 13.30 Wib hingga sore hari menjelang masuk waktu magrib, rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami didampingi Wakil Ketua DPRD H. Entis Sutisna dan Sekretaris DPRD, Drs. H. Sugandi, Msi. Dihadiri pula oleh Sekda Purwakarta Norman Nugraha, pejabat eslon II, III, Forkopimda, para Camat dan Kepala Desa/Keluarahan serta undangan lainnya.
DPRD Purwakarta juga melanjutkan rapat paripurna internal dalam rangka pembentukan Panitia Khusus (Pansus) 3 Raperda dan 1 Rancangan Peraturan DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Sri Puji Utami. (Humas Setwan).