Sistem perijinan OSS yang pengoperasiannya diresmikan Presiden Joko Widodo di Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), pada 9 Agustus 2021 lalu, bertujuan untuk meningkatkan transparansi, keterbukaan, dan keterjaminan dalam mendapatkan izin berusaha bagi para pelaku usaha di seluruh Indonesia.
Bupati Anne mengatakan, Pemkab Purwakarta telah menindaklanjuti penggunaan sistem tersebut. Selain itu, kita juga mendapatkan arahan dari Menko Perekonomian Airlangga Hartarto agar daerah terus mempermudah sistem perijinan agar iklim investasi semakin baik.
“Presiden menetapkan sistem itu untuk membantu pelaku usaha mendapatkan kemudahan dan kepastian dalam merealisasikan kegiatan usahanya. Kabupaten Purwakarta telah menindaklanjuti langkah Presiden tersebut. Kita juga mengikuti arahan Menko Perekonomian agar daerah terus mempermudah para pelaku usaha untuk berinvestasi di daerah,” kata Bupati Anne.
Langkah lain yang sangat penting agar investasi berjalan sukses, lanjut Bupati Anne adalah memastikan adanya stabilitas dan keamanan daerah.
“Untuk Purwakarta, kondisi daerah yang stabil dan aman itu bisa tercipta karena adanya dukungan luar biasa dari TNI-Polri serta dukungan dari tokoh masyarakat dan tokoh agama. Berkat dukungan mereka, iklim investasi di Purwakarta terus meningkat,” kata Bupati Anne Ratna Mustika.
Sementara dikesempatan terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purwakarta Hariman Budi Anggoro mengatakan, pihaknya telah mendapatkan arahan dari Bupati untuk bersikap proaktif dalam melayani para investor.
“Kita diminta proaktif dan jemput bola. Faktor kemudahan dan kecepatan harus dilakukan di semua pengurusan perijinan dalam berinvestasi di Purwakarta. Arahan itu kami jalankan untuk memastikan investasi berkembang pesat di Purwakarta,” kata Hariman. (jainul abidin/hms)