Satreskrim Polres Purwakarta Ringkus Tersangka Pengedar Uang Palsu

Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto menunjukan barang bukti Upal yang disita dari para tersangka

“Kalau diraba juga tidak ada cetakan timbul seperti dalam uang asli,” beber Hery.

Menurut Hery, polisi masih mengembangkan apakah ada tersangka lain dan dari mana tersangka mendapatkan uang palsu tersebut. Termasuk sudah berapa kali atau di mana saja tersangka pernah melakukan modus penipuan dan penggandaan uang tersebut.

“Pengakuan tersangka baru sekali, tapi masih kami kembangkan. Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati pada modus penipuan dan penggandaan uang palsu tersebut,” ucap Hery.

Dari tangan pelaku, lanjut dia, pihaknya kepolisian mengamankan uang palsu sejumlah 2.500 lembar dalam pecahan 100 ribu dan 10 lembar uang dollar palsu pecahan 100 USD.

“Selain itu kami mengamankan 4.100 lembar uang palsu dari Brazil pecahan 5000 Cruzados Novus, 1 unit kendaraan roda empat merk Daihatsu Jenis Agya Warna Metalik Silver dengan nomor polisi D-1720-UAA Dan juga kertas pengikat lembaran uang,” jelas Hery.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 36 ayat 2 juncto Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar,” tegas AKBP Suhardi Hery Haryanto. (Budi)