Hukum  

Kasi Intel Kejari Purwakarta; Pada Tahap Penyelidikan Tidak Ada SP3

Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta di Jl. Siliwangi

TrendPurwakarta.com – Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Onneri Khairuza, SH.,MH menyatakan bahwa pada tingkat penyelidikan tidak ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). SP3 berlaku jika perkara yang ditangani Aparat Penegak Hukum (APH) naik pada tingkat penyidikan.

“Enggak dong pak. Ini kan masih tingkat penyelidikan jadi tidak ada SP3. SP3 itu bila sudah naik ke tingkat penyidikan,”kata Kasi Intel Kejari Purwakarta, Onneri usai menerima sejumlah ormas dan lsm yang terhimpun dalam Aliansi Masyarakat Purwakarta (AMP), Selasa (6/4/2021), ketika ditanya TrendPurwakarta.com beredarnya informasi dimasyarakat bahwa laporan yang disampaikan oleh Komunitas Masyarakat Purwakarta (KMP) soal dugaan ada KKN tender pembangunan Mesjid Raya Tajug Gede di Kecamatan Bungursari, Purwakarta dihentikan ditahap penyelidikan.

Ditanya tujuan AMP mengadakan audiensi ke kantor Kejari, Kasi Intel menyatakan bahwa AMP meminta agar temuan dan perkembangan penanganan yang dilaporkan KMP dibuka ke publik termasuk data-data yang dimiliki APH.

“Tahap-tahap yang kami lakukan sudah kami sampaikan kepada pelapor. Mengenai penanganan materi perkara tidak bisa kami ungkap ke publik. Kalo tahap-tahapannya boleh. Bahkan pada tingkat penyidikan pun yang menyangkut materi perkara tidak bisa kami publikasikan,”kata Kasi Intel Kejari Purwakarta, Onneri.

Ditempat dan hari yang sama, himpunan yang tergabung dalam AMP usai melakukan audiensi dengan pejabat Kejari Purwakarta merasa kecewa atas ketidak transfaranan APH dalam hal membuka bukti-bukti bahwa soal laporan yang disampaikan Komunitas Masyarakat Purwakarta (KMP) sejauh ini belum ditemukan bukti adanya tindak pidana sebagaimana dilaporkan KMP.