TrendPurwakarta.com – Era keterbukaan dan globalisasi berdampak pada keterbukaan informasi, dimana untuk memperoleh informasi sangatlah mudah, bahkan dijamin oleh Undang-Undang.
Masyarakat memiliki kebebasan untuk mengakses informasi yang tertuang dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Namun bukan berarti bahwa kebebasan tersebut tanpa batas.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta, Siti Ida Hamidah, kebebasan untuk mengakses informasi dibatasi oleh informasi yang dikecualikan, dimana informasi ini wajib dilindungi agar selama masa berlakunya, informasi yang dikecualikan ini tetap terjaga kerahasiaan, keutuhan dan keasliannya, untuk menjaga stabilitas negara.
“Alhamdulillah, berkat kerja keras dan kerja cerdas semua jajaran. Diskominfo Purwakarta awal tahun ini diberikan kabar baik mendapatkan penghargaan. Kami dinyatakan sebagai instansi dengan laporan hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan urusan persandian pemerintah daerah tahun anggaran 2019 terbaik tingkat kabupaten dan kota se-jawa barat,” kata Ida disela Sosialisasi dan Bimtek Persandian untuk Pengamanan Informasi Pemerintah Kabupaten Purwakarta Tahun 2021, di Hidden Valley, Rabu 17 Maret 2021.