Sementara, Pemkab Purwakarta baru mempunyai dua Tempat Pembuangan Akhir (TPA), satu TPA belum memenuhi syarat, berlokasi di Kecamatan Tegalwaru. “Untuk TPA yang ada di Cikolotok, Kecamatan Pasawahan, Insyaallah dalam waktu dekat akan diperluas agar bisa menampung sampah lebih banyak lagi,” ucap Ambu Anne.
Menurutnya, jika berbicara tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Purwakarta, tidak terlepas dari perilaku masyarakat. Pihaknya masih menemui kendala untuk mendorong kesadaran masyarakat agar bisa mengelola sampah dari rumahnya masing-masing yang kemudian dipilah berdasarkan jenis sampah organik dan anorganik.
“Meski tidak mudah namun kita terus sosialisasikan bersama seluruh stakeholder. Karena masyarakat yang menghasilkan sampah itu cakupannya sangat luas dan tidak terbatas kepada sampah yang dihasilkan dari domestik atau rumah tetapi lebih daripada itu ada yang menghasilkan sampah yang sangat tinggi, seperti restoran, rumah makan dan pasar,” ujarnya.
Oleh karena itu, pengelolaan sampah mandiri ini menjadi hal yang utama dalam program jangka panjang dan menengah, melalui program Gerakan Berkah Sampah untuk Purwakarta Istimewa (Raksapuri). “Kami berharap melalui program ini, keberhasilan pengelolaan sampah harus diwujudkan,” kata Ambu Anne.