Pemkab dan BPN Purwakarta Serahkan 5.000 Sertifikat Tanah Warga

TrendPurwakarta.com – Sertifikat tanah merupakan salah satu bukti hak sah secara hukum, Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui ATR Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Purwakarta menyerahkan 5.000 sertifikat tanah kepada masyarakat Kabupaten Purwakarta. Penyerahan sertifikat untuk 5.000 warga itu dilakukan secara simbolis di Bale Paseban Pendopo Purwakarta, Selasa (5/1/2021).

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengatakan, penyerahan sertifikat oleh BPN Kabupaten Purwakarta sudah mencapai 27.000 sertifikat untuk tahun 2020, sebanyak 30.000 sudah siap diberikan namun pendistribusiannya sedikit lambat karena adanya pandemi.

“Pendistribusian sertifikat akan diberikan secara bertahap. Untuk hari ini diberikan 5.000 sertifikat, namun untuk yang 3.009 sertifikat akan disalurkan untuk tiga Desa di Kecamatan Maniis Tegalwaru dan Ponsoksalam, kedepan tahun 2021 akan ada sistem menjadi desa lengkap,” kata Ambu Anne.

Ambu Anne juga mengatakan, Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Menurutnya, metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.

“PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat,” ujarnya.