Rumah  

Selama Lima Tahun Ratusan Nasabah Perumahan PT. Inti Adhyasa Menunggu Tidak Mendapatkan Haknya, Akhirnya Ngadu ke Pengacara

Seorang Nasabah PT. Inti Adhyasa, Aeni Riyanti ketika mengadukan nasibnya ke kantor pengacara Dulnasir SH.,MH karena tak kunjung mendapatkan haknya.

TrendPurwakarta.com – Sungguh malang nasib ratusan nasabah perumahan PT. Inti Adhyasa di Desa Benteng, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Sudah lima tahun menunggu janji pihak pengembang perumahan yang menjanjikan akan membangunkan rumah yang mereka pesan tapi belum juga direalisasikan oleh pihak pengembang (developer perumahan), kendati ratusan nasabah PT. Inti Adhyasa sudah membayar lunas uang muka sebagaimana perjanjian antara pengembangan dengan konsumen.

Memang bagi konsumen yang ingin memiliki rumah, berharap dapat membeli secara kredit dengan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). Namun, ternyata, untuk membeli rumah dengan KPR pun bukanlah hal mudah, karena konsumen dikondisikan untuk menerima apa yang disediakan oleh pengembang. Celakanya, jangankan bisa akad kredit, rumah pun belum bisa dinikmati karena pihak developer tak membangunkan rumah yang mereka pesan.

Ya, inilah posisi lemah konsumen sering tidak menyadarinya dan hanya berpikir yang penting mempunyai rumah. Apalagi sering terbuai oleh janji-janji manis dari pihak pengembang. Alhasil, ketika pengembang ingkar janji, para nasabah yang dirugikan baik materi maupun secara moral dan waktu, terpaksa mencari perlindungan hukum agar mereka mendapatkan haknya.