TrendPurwakarta.com – Anggota Panitia Khusus (Pansus) B DPRD Purwakarta yang membahas Raperda Pembentukan Dana Cadangan untuk membiayai penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta Tahun 2024 berhasil dirampungkan, Selasa (21/6/2022).
Rapat anggota Pansus B DPRD Purwakarta yang diselenggarakan di ruang Gabungan Komisi lantai II Gedung DPRD Purwakarta, Jl. Ir. H. Juanda, Ciganea, jatiluhur, dihadiri para stakeholder diantaranya Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Purwakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU ) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta.
Dari kesimpulan hasil rapat disepakati pasal per-pasal yang mengatur tujuan dibuatnya Perda Dana Cadangan dan besaran dana cadangan yang wajib dialokasikan oleh Pemerintah Daerah yang bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah kecuali Dana Alokasi Khusus, serta kapan dana cadangan bisa dicairkan.
“Jadi, peruntukan dana cadangan ini nantinya hanya bisa digunakan pada waktunya dan tidak bisa digunakan diluar itu,”kata Koordinator Pansus B yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami politisi Partai Gerindra pada rapat hari itu.