TrendPurwakarta.com – Rapat kerja anggota DPRD Purwakarta dalam rangka pembahasan tindak lanjut terhadap temuan dan rekomendasi LHP BPK TA 2021 dengan mengundang Team Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Kepala Perangkat Daerah diantaranya Kepala BKAD, Kepala BKPSDM, Kepala Badan Kesbangpol dan para Kepala Bagian di Sekretariat Daerah Pemkab Purwakarta, Sabtu (11/6/2022).
Rapat yang berlangsung di ruang rapat gabungan komisi lantai II gedung DPRD Purwakarta dihadiri Ketua DPRD H. Ahmad Sanusi, SM dari partai Golkar, Wakil Ketua DPRD Sri Puji Utami dari partai Gerindra dan Wakil Ketua DPRD Warseno, SE dari partai PDI-P harus tertunda di sesi menjelang istirahat ISOMAN disebabkan emosi dan kemarahan Ketua DPRD Purwakarta, H. Ahmad Sanusi atas temuan LHP BPK TA 2021.
Memuncaknya amarah Ketua DPRD Purwakarta yang juga menjabat Ketua Badan Anggaran itu dikarenakan pemaparan dan jawaban Ketua TAPD Pemkab Purwakarta, H. Norman Nugraha atas pertanyaan yang disampaikan para anggota DPRD yang tergabung dalam Badan Anggaran soal perbedaan hasil temuan lapangan dari pemeriksaan BPK dengan laporan yang disampaikan setiap Perangkat Daerah.
“Kalau mengkaji dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2021 (TA 2021), hasil audit BPK ada temuan yang sangat luar biasa, sampai kita kaget. Yaitu apa yang tadi sudah disampaikan oleh anggota Banggar diantaranya mengenai pengadaan interior di gedung kembar, sangat miris sekali hasil temuan BPK tidak sesuai dengan kodrek dan ada indikasi ada pemecahan pekerjaan semestinya itu harus dilelang karena mungkin ingin dikerjakan langsung dipecah menjadi 2 sehingga nilai itu dibawah 200 juta,”ujar Ketua DPRD Purwakarta, H. Ahmad Sanusi dengan ekspresi muka yang tegang tanpa senyum.
“Dan ini juga sangat ironis ada pembayaran yang sama tahun 2018, 2019, dan tahun 2020 berarti pekerjaan ini sudah berlangsung selama empat tahun,”kata Ahmad Sanusi sambil mengacungkan kertas rekomendasi LHP BPK.
Menurut Ahmad Sanusi, seperti apa yang dipaparkan oleh Pj. Sekda Norman Nugraha mungkin waktu itu masih menjabat sebagai Kepala BKAD, “Pak Sekda mengatakan temuan BPK itu tidak meyakini bahwa terhadap pengadaan-pengadaan barang itu. BPK itu mengadakan pemeriksaan dan penelitian mereka itu sudah dibekali petugas dari berbagai disipilin ilmu. Dari statemen pak Norman bahwa BPK itu tidak meyakini, kalau memang tidak meyakini bahwa tim audit dari BPK ya sudah sebaiknya jangan dilaksanakan. biarkan saja tidak usah ada pembayaran-pembayaran kelebihan, ditarik kembali saja,”kata Ketua DPRD Purwakarta, H. Ahmad Sanusi masih dengan nada tinggi.
Ketua DPRD masih menyampaikan apa yang disampaikan Pj. Sekda Norman, “Lalu ada tanggapan dari pak Norman yang disampaikan bahwa BPK tidak meyakini dengan hasil temuannya yang berkaitan dengan membuat rekomendasi hasil temuan ini. Kalau memang tidak meyakini nanti Banggar akan melakukan koordinasi dengan BPK Jabar. Kita ingin mendapatkan penjelasan yang benar dan riil. Kalau memang BPK bikin hasil audit tidak memberikan keyakinan kepada kita dan ini membuat kegaduhan kita bisa tuntut BPK,”semprot Ketua DPRD H. Ahmad Sanusi.
“Terus tadi apa yang disampaikan oleh pak Norman untuk uji materil ada indikasi bahwa ini tidak meyakinkan. Kalau memang BPK tidak meyakinkan daripada kerja timnya, kita bisa meminta bantuan APH untuk mengadakan penyeldikan dan penyidikan dalam hal ini,”katanya.
Ketua DPRD Purwakarta, Ahmad Sanusi juga menyampaikan bahwa BPK ada kesulitan karena Pemerintah Daerah tidak mampu menghadirkan para pemenang tender ketika dilakukan pemeriksaan oleh BPK, “Kalau sampai tidak mau hadir, berarti kita harus minta pendampingan dari Kejaksaan. Jadi jangan main-main dengan anggaran negara,”Kata Ketua DPRD dengan nada jengkel.