TrendPurwakarta.com – Rapat paripurna pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) antara Bupati dan DPRD Purwakarta, dilaksanakan diruang rapat utama gedung DPRD Purwakarta, Jl. Ir. H. Juanda, Ciganea Jatiluhur pada Kamis malam (19/5/2022) dan baru rampung pada pukul 22.30 Wib.
Rapat menuju pengesahan 3 Raperda untuk disahkan bersama antara DPRD dan Bupati yang dilaksanakan sejak pagi hingga menjelang tengah malam melalui serangkaian rapat-rapat seperti laporan anggota Pansus A, B dan Pansus C yang diberi tugas oleh pimpinan dewan.
Kemudian, melalui rapat gabungan komisi-komisi dimana semua anggota Komisi di DPRD Purwakarta yaitu Komisi I, II, III dan Komisi IV menyampaikan pendapat dan sarannya atas hasil kerja Pansus A, B dan Pansus C dimana Pansus A membahas Raperda tentang Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Pansus B membahas Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pansus C membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Sempat terjadi perdebatan sengit pada rapat gabungan komisi karena dianggap salah satu Raperda yang dikerjakan oleh anggota Pansus kurang lengkap mencantumkan sanski administratif yang seolah-olah bahwa pasal-pasal yang tercantum di Raperda merupakan Raperda Sapujagat.
“Saya khawatir Raperda ini pada implementasinya nanti ada salah tafsir seolah-olah Raperda Ini Raperda Sapujagat,”kata Ketua Fraksi PKB, Hidayat, S.Th.I
Panitia Khusus A (Pansus A) mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPPRPTKA) inisiatif pemerintah daerah yang disampaikan ke DPRD Purwakarta mulai dibahas sejak Kamis 24 Pebruari 2022 sampai disahkannya Raperda menjadi Perda pada Kamis malam, 19 Mei 2022. Yang dipercaya menjadi Ketua Pansus A saat itu, Zaenal Arifin, politisi dari PKB.
Sementara Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang diajukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Purwakarta kepada pihak Legislatif mulai dibahas oleh Panitia Khusus B (PANSUS B) DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mulai Rabu 9 Pebruari 2022 dengan Ketua Pansusnya Fitri Maryani Partai Gerindra.
Sedangkan Pansus C yang membahas tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat mulai bekerja sejak Rabu 16 Pebruari 2022 dengan komandan Ketua Pansusnya, H. Dedi Juhari yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PKS
Rapat paripurna pembicaraan tingkat 2 pengesahan 3 Raperda menjadi Perda disetujui anggota DPRD dan Bupati dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Purwakarta, Hj. Neng SUartini, S.Ag dari Partai PKB.