Berstatus Zona Merah, Ini Langkah Pemkab Purwakarta

Ketua GTPP Covid-19 yang juga Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Anne Ratna Mustika saat memimpin rapat dihadiri Forkompimda

TrendPurwakarta.com – Pemerintah Kabupaten Purwakarta lakukan langkah strategis dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 setelah Purwakarta diputuskan Gugus Tugas Provinsi Jabar masuk zona merah kasus corona bersama enam wilayah lainnya di Jawa Barat.

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengatakan Pemkab Purwakarta hari ini belum mengeluarkan aturan terkait sanksi denda dan pihaknya tengah belajar ke kabupaten/kota lain guna melakukan penerapan sanksi denda.

“Kemarin ada masukan dari Forkopimda untuk mengakomodir bersama Bagian Hukum dan Satgas untuk menyusun aturan yang lebih baik dalam pemberian sanksi,” ujarnya, Rabu (18/11/2020) di Sukatani.

Anne Ratna menegaskan bahwa jika nantinya diberlakukan sanksi denda, hal tersebut bukan justru ingin memberatkan warga melainkan tujuan utamanya agar warga dapat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Sebab, sejauh ini kondisi warga di Purwakarta masih lalai dan abai terhadap protokol kesehatan.

“Buktinya banyak pelanggaran-pelanggaran protokol kesehatan. Kami juga akan bertemu dengan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) membahas soal protokol kesehatan di acara-acara keagamaan yang banyak dilanggar tak patuhi surat imbauan,” ujarnya.