TRENDPURWAKARTA.COM – DPRD Purwakarta tetapkan tiga ( 3 ) Perda baru, dalam rapat paripurna yang dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Purwakarta, H. Ahmad Sanusi, Kamis (9/7/2020) malam.
Pengambilan keputusan dilakukan, setelah sebelumnya Ketua DPRD meminta persetujuan, baik dari para anggota dewan maupun dari Bupati Purwakarta. Hal ini, terang Ahmad Sanusi, sesuai ketentuan Pasal 132 ayat ( 4 ) Huruf a angka 2 Perturan DPRD No. 1 Tahun 2019.
Ketiga Raperda usulan Bupati yang ditetapkan menjadi Perda itu, adalah Raperda tentang Penanggulangan HIV-AIDS dan Tuberkulosis, Raperda tentang Perubahan Atas Perda No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purwakarta, dan Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Pemukiman Kumuh.
Dalam rapat yang juga dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta itu, terlebih dulu mendengarkan laporan Pansus A, B, dan C, dan mendengarkan saran dan masukan dari fraksi-fraksi melalui juru bicara masing-masing. Dijelaskan Ahmad Sanusi, Panitia Khusus bekerja sama dalam pembahasan dengan Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakilinya.
Sebelumnya, Ketua DPRD menyampaikan, rapat paripurna bisa dilangsungkan secara tatap muka, karena kini memasuki masa New Normal (Adaptasi Kebiasaan Baru). Meski demikian, semua peserta sidang harus tetap mengikuti protokol kesehatan.