DPRD Kabupaten Purwakarta Tetapkan Tiga Perda Baru

Rapat paripurna ini, kata Ahmad Sanusi merupakan tahapan akhir dari serangkaian pembahasan dalam rapat-rapat DPRD. Namun demikian, lanjutnya, sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) PP No. 12 Tahun 2018, raperda yang berasal dari pemerintah daerah dibahas oleh DPRD dan Kepala Daerah untuk mendapat persetujuan bersama.

“Meskipun terdapat saran dan masukan dari fraksi-fraksi, tetapi pada prinsipnya semua fraksi menyetujui ketiga raperda itu untuk ditetapkan sebagai Perda,”ujar Ahmad Sanusi.

Dalam pendapat akhirnya Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, mengucapkan terima kasih, bahwa ketiga Raperda usulan pemerintah daerah ini, secara substansi dapat diterima dan dipahami oleh Pansus dan fraksi-fraksi di DPRD.

“Hal ini akan memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah, khususnya bagi perangkat daerah terkait dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Anne. (003)