TRENDPURWAKARTA.COM– Dua Raperda perubahan atas Perda No. 19/2011 tentang Pajak Parkir dan perubahan atas Perda No. 12/2011 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Parkir Khusus sebagaimana diusulkan DPRD, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, menyetujui dan mendukung usulan tersebut. Pasalnya, dua Raperda tersebut sangat penting, sebagai salah satu penerimaan sektor pajak bagi pemerintah daerah.
Menurutnya, Raperda-raperda perubahan atas kedua Perda ini, menjadi unsur penting sebagai dasar hukum dalam pengelolaan pajak dan retribusi parkir, yang diselaraskan dengan perkembangan kehidupan masyarakat Purwakarta.
Hal itu disampaikan Bupati pada saat rapat paripurna yang dibuka resmi oleh Ketua DPRD H. Ahmad Sanusi, didampingi Wakil Ketua Sri Puji Utami, Hj. Neng Supartini, S.Ag, dan Warseno SE, pada Jumat (10/7/2020).
Menurut Anne, kebijakan pemerintah pusat memberlakukan otonomi daerah melalui UU No. 23/2014 tentang pemerintahan daerah, bertujuan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa dan mengubah pola pembangunan nasional, yang semula bersifat sentralisasi menjadi desentralisasi.
Konsekwensi dari pemberlakuan UU No. 23/2014 tersebut, kata Anne, membuat setiap pemerintah daerah dapat mengatur rumah tangganya sendiri. Untuk itu, lanjutnya, pemerintah daerah membutuhkan sumber-sumber penerimaan yang memadai untuk mendukung terlaksananya penyelenggaraan pemerintahan, peningkatan pelayanan, dan terlaksananya pembangunan.