TrendPurwakarta.com – Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Purwakarta sepakat menindaklanjuti Surat Edaran dari Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021 terkait pelaksanaan salat Idul Fitri di masing-masing daerah.
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika menyampaikan bahwa pelaksanaan salat Idul Fitri tidak ada batasan dengan dasar zonasi. Artinya Pemkab Purwakarta bakal mengacu pada surat pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro sesuai pada Perbup dan Kepgub.
“Di Purwakarta untuk salat Idulfitri boleh di masjid dan lapangan dengan maksimal jamaah 50 persen. Jadi, sampai saat ini diperbolehkan kecuali jika ada perubahan dari edaran surat menteri dan dikaitkan pada zonasi,” ujarnya, Selasa (4/5/2021).
Ambu Anne menyebut jika dikaitkan pada zonasi tentunya wilayah yang masuk dalam zona orange atau merah tidak diperbolehkan untuk melaksanakan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan.