TRENDPURWAKARTA.COM – Kebijakan Bupati Purwakarta, Hj. Anne Ratna Mustika, SE yang akan menggelontorkan bantuan sebesar Rp.2 juta kepada setiap pedagang keliling, seperti tukang sayur dan pedagang keliling yang suka mangkal di sekitaran sekolah di wilayah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat terus menuai polemik.
Pernyataan yang muncul dikalangan masyarakat diantaranya seputar kebijakan Bupati yang dianggap belum matang seperti kriteria pedagang seperti apa yang boleh dapat bantuan. Demikian halnya, soal kajian dan telaahan staff apa sudah sesuai aturan baku, juga kebijakan Bupati Purwakarta itu apa sudah dibicarakan dengan wakil rakyat yang ada di DPRD setempat ?.
Sorotan paling tajam seputar kebijakan Bupati Purwakarta soal rencana pemberian bantuan kepada pedagang keliling itu datang dari mantan Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta, Ucok Ujang Wardi, SH yang diperoleh TRENDPURWAKRTA.COM melalui saluran WhatsApp. Berikut statement yang disampaikan oleh Kang Ucok-sapaan Ucok Ujang Wardi.
Statement Mantan Ketua DPRD Purwakarta, Ucok Ujang Wardi, SH
Bupati Anne Ratna Mustika mestinya belajar memilih dan memilah jangan “Asbun”. Sesuatu produk kebijakan tuh harus melalui kajian, telaahan dan paripurna baru dibuat konferensi pers. Karena, menurut kang Ucok, penggelontoran anggaran itu menggunakan uang APBD yg secara aturan juga harus persetujuan Dewan, “Itu mekanisme bakunya,”kata kang Ucok.