TrendPurwakarta.com – Menjelang tutup tahun 2023 hingga bulan Pebruari 2024, para pemborong (pihak ke-3) yang telah selesai mengerjakan pekerjaan berbagai proyek sesuai perjanjian di lingkup Pemkab Purwakarta ternyata belum menerima pembayaran.
Dikhabarkan, biang keladi keterlambatan bayar atau gagal bayar atau tunda bayar Pemkab Purwakarta kepada pihak ke-3 diduga karena keuangan di kas Pemkab Purwakarta mengalami kekosongan duit alias defisit. Salah satu penyebabnya adalah tidak tercapainya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran (TA) 2023.
Bila melihat data yang didapat media ini, anggaran PAD TA 2023 sebesar Rp.510.759.250.000 (Lima Ratus Sepuluh Miliar Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan Juta dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupah). Sedangkan realisasi cuma Rp.331.057.496.357,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Miliar Lima Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Sembilan puluh Enam Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Tujuh Rupiah). Berarti capaian PAD TA 2023 ada defisit Rp.179.701.753.643,- (Seratus Tujuh Puluh Semabilan Miliar Tujuh Ratus Satu Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah).
Untuk mendapatkan faktor apa saja penyebab gagal bayar atau tunda bayar Pemkab Purwakarta kepada pihak ketiga, wartawan media ini mencoba menghubungi seorang pengamat di Kabupaten Purwakarta, Agus M. Yasin.
Apakah karena pendapatan PAD TA 2023 tidak tercapai sehingga Pemkab Purwakarta gagal bayar kepada pihak ke-3, mengingat ada sejumlah proyek yang dikerjakan pihak ketiga mengandalkan dari hasil pajak daerah (PAD), sementara PAD-nya jeblog. Apa komentar anda ?
Berikut komentar dari pengamat M. Agus Yasin;
Faktor faktor yang menyebabkan minimnya PAD Purwakarta tahun 2023, adalah :
Pertama, kurangnya kepekaan daerah dalam menemukan keunggulan budaya dan potensi asli daerah. Kedua, kepatuhan dan kesadaran wajib pajak atau retribusi yang relatif rendah. Ketiga, lemahnya sistem hukum dan administrasi pendapatan daerah. Keempat, kelemahan kualitas SDM aparatur.
Apa yang harus dilakukan oleh Pj. Bupati Purwakarta atas kondisi keuangan itu ?
Pemda Purwakarta melalui kebijakan Pj Bupati harus melakukan perubahan dan perbaikan Strategi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melalui Intensifikasi dan Ekstensifikasi Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah di Kelembagaan. Yakni memperbaiki aspek kelembagaan dan pengelolaan pendapatan asli daerah, ketatalaksanaan yakni peningkatan jumlah wajib pajak dan menyesuaikan ketatalaksanaan baik dalam pengelolaan maupun kinerja keuangan daerah.
Untuk mengatasi penyelesaian tunda bayar APBD TA 2023, mekanisme yang harus ditempuh oleh Pemerintah Kabupaten Purwakarta antara lain :
1. Melakukan inventarisasi atas belanja kegiatan yang belum terealisasi sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 ;
2. Melakukan reviu atas belanja tersebut untuk diakui sebagai utang daerah yang bersifat mengikat dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati ;
3. Menganggarkan kembali utang daerah ke dalam program, kegiatan, sub kegiatan dan rekening belanja berkenaan melalui pergeseran anggaran pada tahun anggaran 2024. Pergeseran anggaran tersebut dilaksanakan dengan mengubah anggaran belanja yang kurang diprioritaskan dengan belanja yang diakui sebagai utang daerah ;
4. Menetapkan pergeseran anggaran dengan Peraturan Bupati tentang Perubahan Penjabaran APBD ;