Faktor-faktor Penyebab Pemkab Purwakarta Tunda Bayar kepada Pihak ketiga dan Solusinya

Agus M. Yasin

5. Proses penatausahaan dengan mencetak Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) yang ditandatangani oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) ;

6. Proses pengadaan barang dan jasa dengan mengumumkan pada aplikasi SIRUP ;

7. Setelah proses tersebut diatas bisa langsung melaksanakan proses pencairan dengan mengajukan SPP dan SPM untuk mencetak SP2D.

Mengapa bisa terjadi tunda bayar?

Terjadinya tunda bayar APBD 2023 membuktikan bahwa Pemerintah Daerah Purwakarta di tahun 2023 tidak optimal menjalankan fungsi APBD sesuai yang disebutkan dalam ketentuan Pasal 3 Ayat 4 UU No 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara.

Penundaan pembayaran itu sendiri, ternasuk menyangkut persoalan tunda bayar terhadap pihak ketiga. Adalah utang daerah yang menjadi kewajiban bersifat mengikat, dan bisa mengandung konsekwensi.

Lantas apakah kasus tunda bayar bisa berimplikasi hukum ?

Secara implisit tunda bayar APBD 2023 Purwakarta belum bisa dijerat pidana, terkecuali setelah adanya proses audit yang dilakukan oleh BPK. Dimana terbukti ada temuan penyalah gunaan wewenang dan penyimpangan, baru bisa diakukan pemeriksaan ke arah pidana.

Namun ditinjau dari sisi kaidah hukum administrasi, dan mengacu pada UU Peradilan Tata Usaha Negara. Hakekatnya pengadaan barang dan jasa, termasuk dalam lingkup kewenangannya.

Atas dasar pemaknaan di atas maka persoalan kontrak pekerjaan, secara yuridis formal merupakan keputusan tata usaha negara.

Terbitnya kontrak kerja tidak serta merta diterbitkan, kontrak kerja itu timbul karena ada SPPPBJ yang merupakan bentuk keputusan tata usaha negara.

Konsekwensinya, apabila tunda bayar pekerjaan dilakukan tanpa melalui suatu proses evaluasi, reviu, pemeriksaan dan klarifikasi kepada pihak ketiga. Maka tindakan itu bisa dikatakan tidak memiliki keabsahan, dan kemungkinan melanggar hukum.

Kesimpulannya bahwa persoalan tunda bayar pekerjaan, dengan dampak yang ditimbulkan secara bisnis bisa berakibat hukum. Dan bisa diperkarakan melalui Peradilan Tata Usaha Negara. (Jainul Abidin)