Propemperda, lanjutnya, bisa dikatakan sebagai cerminan dari upaya pembangunan hukum dengan menitikberatkan pada pembentukan produk hukum yang cerdas, tanggap terhadap perubahan dan berkembang sesusai dengan nalar, lingkungan alam dan masyarakat setempat. Dengan kata lain, Propemperda memuat arah dan kebijakan pembangunan daerah yang diimplentasikan dalam bentuk daftar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Pembentukan produk hukum daerah merupakan pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta sebagai penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang dibentuk dengan memperhatikan kondisi daerah.
“Dasar hukuk pembentukan Propemperda tahun 2025, diantaranya undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan undang-undang Nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Aatas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Uundangan,”demikian disampaikan Bapemperda DPRD Kabupaten Purwakarta.
Berikut Raperda Inisiatif DPRD;
- Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- Raperda tentang Implementasi Hasil Inovasi Daerah;
- Raperda tentang Pengelolaan Perikanan Air Tawar;
- Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
- Raperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan hewan;
- Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Raperda Prakarsa Pemerintah Daerah:
- Raperda tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (Pelaksanaan APBD) Tahun Anggaran 2024;
- Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (Perubahan APBD) Tahun Anggaran 2025;
- Raperda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026;
- Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Purwakarta Tahun 2025-2029;
- Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2024-2044;
- Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten TBK;
- Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. (jainul abidin/hms)