PALEMBANG|-Tolak status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Pemerintah Kota Palembang tahun 2022, demikian bunyi seruan aksi yang terbentang di spanduk depan gedung kantor, perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia BPK RI Sumatera selatan (Sumsel) dijalan Lebar Demang Daun No.2 Ilir Barat , Palembang pada Jumat, (24/3/2023) pagi.
Para Aksi mendesak BPK Perwakilan Sumsel untuk serius dan transparan dalam memeriksa Laporan Pertanggung Jawaban, (LPJ) Pemerintah Kota Palembang tahun 2022. dari puluhan para aksi yang melakukan Orasi diwakili Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GERMAKI), Aktivis Sumatera selatan Bersatu (ASB) Sumsel.
Aksi massa tersebut Menyikapi refleksi akhir tahun Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang tentang evaluasi resapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 yang dianggap kurang efektif untuk progres Kota Palembang yang lebih baik serta banyaknya kejanggalan terkait laporan pertanggung jawaban di tahun 2018 dan 2021, maka dengan demikian menimbulkan indikasi ketidaksesuaian dan temuan – temuan pada laporan tersebut.
Kedatangan puluhan massa mahasiswa tergabung dari berbagai universitas di sumsel ini melakukan orasi di depan gedung kantor BPK RI mempertanyakan dan meminta BPK RI perwakilan Provinsi Sumsel agar serius dalam memeriksa Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), termasuk tolak status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Pemkot Palembang tahun 2022.
Presiden Mahasiswa Universitas IBA Palembang, Wahidin mengatakan, “Atas dasar keresahan dan tidak kenyamanan penggunan tidak sesuai inilah membawa kami hari ini berada di depan kantor, bila tuntuntan kami tidak di indahkan maka kamiakan melaksanakan Aksi kembali dengan massa yang lebih banyak lagi,”Tegasnya
Sementara itu Umar Yuli Abbas selaku Koordinator Lapangan (Korlap) di dampingi Rudi Pangaribuan selaku Koordinator Aksi (Korak) mengatakan bahwa BPK RI perwakilan Provinsi Sumsel meminta kepada GERMAKI untuk segera melaporkan beberapa kegiatan pekerjaaan di kota Palembang, sebagai sampel bahwa banyaknya terjadi kejanggalan – kejanggalan dalam penggunaan anggaran tahun 2022 di setiap dinas – dinas yang ada di kota Palembang.
“Agar laporan itu menjadi pertimbangan dan landasan BPK RI untuk tidak memberikan predikat WTP pada laporan penggunaan anggaran APBD tahun 2022, dinilai sangat tidak wajar opini diberikan kepada kota Palembang
patutnya menyandang kata, “Pantas” bukannya wajar tanpa pengecualian. namun, “Pantas Tanpa pengecualian, “ujar Umar.