“Dengan adanya PJT II menikan tarif air baku akan berimbas pada kenaikan tarif pelanggan air bersih Perumda Jasa Tirta milik Pemkab Purwakarta,”ujarnya.
Untuk itu, dirinya akan mengajukan kepada ketua Komisi II untuk mengundang pihak PJT II atau komisi II berkunjung ke PJT II. “Nanti saya akan usulkan ke Ketua Komisi II untuk mengundang pihak PJT II atau kami (Komisi II-red) yang akan berkunjung kesana untuk mencari solusinya,”janji Alex.
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 27/KPTS/M/2023 tanggal 21 Januari 2023/PJT II yang menetapkan Tarif Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air untuk Pemanfaatan Sumber Daya Air Bagi Perusahaan Daerah Air Minum dan Industri pada wilayah kerja Perum Jasa Tirta II di Provinsi Jawa Barat
Tarif BJPSDA (Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air ) untuk Perusahaan Daerah Air Minum sebesar Rp. 141,27/m3 mulai diberlakukan Januari 2023. Atas dasar tersebut di atas, akan dilakukan adendum terhadap Kontrak Surat Perjanjian Pengusahaan Air Baku (SPPAB) Pasal 5 “Tarif Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air. (jainul abidin)