Gema Patas, Pasang dan Jaga Tanda Batas Tanahmu

Menurutnya, program ini untuk mempermudah dan mempercepat terbitnya sertifikat tanah, patok-patok yang sudah dipasang akan mempercepat petugas dari Kantor ATR/BPN untuk mengukur tanah sehingga proses pembuatan sertifikat lebih cepat selesai. “Dan bagi warga yang akan melakukan pematokan harus bermusyawarah dan berkoordinasi dengan pihak terkait yang berkaitan dengan batas-batas tanah,” ujar Ambu Anne.

Bupati juga meminta para Camat dan Kades agar membantu mempercepat petugas dari ATR/BPN. Karena melalui gerakan ini akan tercipta tertib administrasi pertanahan aset milik masyarakat, dan hal Itulah yang menjadi alasan kenapa gerakan ini sangat penting untuk membantu warga mengetahui batas-batas tanahnya.

“Sekali lagi, saya ucapkan terimakasih kepada Kepala Kantor ATR/BPN Purwakarta sehingga masyarakat Purwakarta memiliki sertifikat tanah dan tidak ada lagi permasalahan atau gugatan tanah, sesuai dengan slogan dengan patok anti cekcok anti caplok,” ujar Ambu Anne.

Sementara, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Purwakarta, Iyus Sudarso mengungkapkan, hari ini ada sebanyak 2.000 patok, dari jumlah seluruh target pemasangan 10.709 patok di Kabupaten Purwakarta.

Menurutnya, kegiatan pemasangan tanda batas ini sangat penting untuk melindungi pemilik tanah agar segera dapat diukur tanahnya oleh petugas BPN untuk mengikuti PTSL dan akan terhidar dari permasalahan pertanahan.

“Total ada 10.079 patok untuk Kabupaten Purwakarta, untuk Nasional 1 juta patok di 33 provinsi termasuk kabupaten dan kota. Untuk target di tahun ini 40 ribu sertifikat. Diharapkan semua tanah di Kabupaten Purwakarta semua memiliki sertifikat, karena semua mudah dikenali mudah dibuat perencanaan mudah untuk ke bank kredit untuk modal usaha,” kata Iyus.

Sementara, untuk program PTSL di Kabupaten Purwakarta ada di 12 kecamatan karena yang 5 kecamatan sudah melaksanakan program PTSL sebelumnya. “Di Purwakarta, jika melihat secara jumlah ada sekitar 60 ribu bidang lagi yang belum terdaftar,” demikian Iyus Sudarso. (jainul abidin/hms)