Dalam penjelasan lebih lanjut, Bupati Purwakarta mengatakan, dalam rangka mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien, daerah dalam hal ingin memungut pajak dan retribusi diperlukan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis retribusi, dan harmonisasi dengan perkembangan regulasi.
“Upaya sinkronisasi dan harmonisasi dalam tingkat peraturan daerah di bidang pajak daerah dan retribusi daerah menjadi hal yang vital untuk dilaksanakan dengan mempertimbangkan beberapa materi muatan seperti pajak daerah, retribusi daerah, peninjauan tarif retribusi, penyesuaian tarif pajak, pemungutan pajak dan retribusi, pemberian fasilitas pajak dan retribusi, kerahasiaan data wajib pajak, dan insentif pemungutan pajak dan retribusi,” beber Ambu Anne.
Sementara, berkaitan dengan Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Ambu Anne menjelaskan, Raperda tersebut merupakan instrumen hukum dalam menegakkan kebijakan untuk mencegah, melindungi, menangani, dan melestarikan lingkungan hidup di Kabupaten Purwakarta.
“Hal ini mengingat kondisi lingkungan hidup di Kabupaten Purwakarta yang cukup strategis dan berperan penting dalam menunjang kelestarian ekosistem di daerah dan di wilayah sekitarnya,” kata Ambu Anne.
Perda ini nantinya diharapkan bisa menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam penegakan hukum dibidang lingkungan hidup di Kabupaten Purwakarta yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, serta ketentuan yang lebih khusus sebagaimana diatur dalam peraturan daerah ini. (jainul abidin)