Komitmen Jaga Ketahanan Pangan, Bupati Purwakarta dan DPRD Sahkan Perda Perlindungan Lahan Pertanian

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika

“Perda ini menegaskan kehadiran pemerintah untuk melindungi lahan pertanian yang masih tersisa. Alih fungsi harus kami antisipasi. Kami menyadari, seiring makin berkembangnya wilayah, maka alih fungsi lahan pun semakin menghantui,” ujar Ambu Anne.

Kata Ambu Anne, dengan regulasi tersebut kedepan lahan-lahan pertanian produktif ini tidak boleh beralih fungsi. Dalam hal ini, pihaknya pun akan menguatkan komitmen dengan para pemilik lahan, supaya tak terlalu mudah menjual lahan pertanian mereka.

Dia menjelaskan, dari data yang ada di dinas terkait luasan sawah baku di wilayahnya mencapai 18 ribu hektar. Dari jumlah tersebut, 10 ribu hektarnya merupakan sawah irigasi teknis dan 8.000 hektare di antaranya merupakan sawah tadah hujan atau lahan kering.

“Lahan-lahan pertanian ini menjadi benteng terakhir ketahanan pangan. Makanya, harus dipertahankan dengan serius. Bukan hanya produk pertanian, lahan produktif ini juga akan didorong di sektor perkebunan,” ujarnya.

Anne menambahkan, sektor pertanian dan perkebunan di wilayahnya cukup menjanjikan. Apalagi, Purwakarta berada di titik stategis yang menjadi penyangga ibu kota negara dan ibu kota provinsi. Sehingga, dari sisi pemasarannya pun aksesnya sudah sangat mudah.

Diketahui, Rapat Paripurna dalam rangka Penetapan Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi Perda dipimpin dan sekaligus dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta, Ahmad Sanusi.

Sebelumnya ada laporan dari Pansus B DPRD dan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tersebut. Secara keseluruhan dapat disimpulkan bahwa terhadap Raperda tersebut dapat dipahami dan dimengerti. Dalam agenda tersebut tampak hadir unsur Forkopimda, Staff Ahli, Asda, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Tokoh Agama, Pimpinan Organisasi Sosial Kemasyarakatan dan Insan Pers. (jainul abidin/hms)