Komitmen Jaga Ketahanan Pangan, Bupati Purwakarta dan DPRD Sahkan Perda Perlindungan Lahan Pertanian

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika

TrendPurwakarta.com – Kabupaten Purwakarta telah menjadi salahsatu daerah yang perkembangannya cukup pesat di wilayah Jawa Barat. Oleh karena itu, banyak investor yang masuk ke wilayah tersebut untuk mengembangkan usaha industri, ritel hingga properti.

Dengan kondisi seperti itu, sudah menjadi sebuah keharusan bagi pemerintah daerah setempat untuk mengambil langkah-langkah strategis guna melindungi lahan-lahan yang tersisa. Terutama, lahan pertanian dan perkebunan yang selama ini menjadi salah satu penguat perekonomian dan ketahanan pangan bagi masyarakat di wilayah tersebut.

Untuk perlindungan lahan pertanian tersebut, pihak eksekutif dan legislatif di Kabupaten Purwakarta sepakat mengesahkan Rancangan Peraturan (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan Raperda menjadi Perda itu dilakukan melalui rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Purwakarta, Selasa malam, 24 Januari 2023.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menyampaikan, pada dasarnya Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta mengapresiasi terhadap usulan Raperda tersebut, mengingat urgensi terhadap Raperda tersebut sangat penting bagi pemerintah dan masyarakat, terutama dalam upaya membangun ketahanan pangan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.

“Penetapan rancangan peraturan daerah tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan menjadi peraturan daerah, diharapkan dapat melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, guna menjamin ketersediaan pangan secara berkelanjutan, serta mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di daerah, sebagai salah satu bentuk perlindungan dan jaminan terhadap ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan,” kata Ambu Anne.

Menurutnya, peraturan daerah tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan ini akan menjadi dasar hukum dalam perencanaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan guna menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan.

Ia juga menyadari jika lahan-lahan pertanian dibiarkan begitu saja, keberadaannya dipastikan bakal semakin terancam alih fungsi.