Sementara itu Aris Witono menambahkan bahwa pada Trace Main Road di STA KM 63+000 s/d KM 87+150 pada awalnya berdasarkan SK Bupati Muba Nomor 325/KPTS-BAPPEDA/2021 tentang Penetapan Pengadaan Lahan untuk Kepentingan Pembangunan Ruas Jalan Tol Betung (Sp. Sekayu) – Tempino (Jambi).
Namun karena adanya Surat Gubernur Sumsel Nomor 593/3226/DPMPTSP/2022 tanggal 19 September 2022 tentang Revisi Penetapan Ruas Jalan Tol, Pemkab Muba kemudian melakukan revisi (perubahan).
“Jadi kami, Lembaga Aliansi Indonesia, langsung melalui Ibu Ketua Umum meminta kepada Kementerian PUPR agar menolak rencana pergeseran tersebut, dan kembali kepada rencana semula, yaitu berdasarkan SK Bupati Muba Nomor 325/KPTS-BAPPEDA/2021,” paparnya.
Audiensi dan Pemaparan tentang LAI
Aris Witono lebih lanjut mengatakan, dalam kunjungan ke Kementerian PUPR tersebut, selain memaparkan tentang potensi pemborosan uang negara terkait perubahan rencana pergeseran ruas jalan tol, juga diisi dengan pemaparan tentang LAI.
Ketua Umum LAI Irawati Djoni Lubis, menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya siap mendukung dan membantu program kerja Pemerintah, khususnya Kementerian PUPR yang berkaitan langsung dengan masyarakat.
Irawati menjelaskan bahwa LAI lebih berfokus pada program kerja Lembaga, yang visinya adalah mendukung pemerintahan yang sah dan program-program pemerintah. (Sya)