Pemkab Purwakarta Gelar Nikah Massal Gandeng Kemenag dan Pengadilan Agama

Adapun bagi warga yang mengikuti sidang isbat nikah ini, Sopian mengatakan bahwa warga tersebut nantinya akan menerima akta nikah atau buku nikah secara sah dari Kemenag.

“Selain sudah sah secara negara, ini juga akan memudahkan masyarakat yang akan mengurus administrasi kependudukan seperti akte kelahiran anak, ktp, kartu keluarga, paspor dan lain-lain. Kami juga mengajak pasangan yang mau nikah untuk nikah di KUA, biayanya gratis,” kata Sopian.

Sementara itu, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu ini merupakan program rutin yang digelar setiap tahunnya untuk membantu masyarakat yang belum tercatat pernikahannya di negara.

Ambu Anne mengatakan, untuk pasangan suami-istri di Kabupaten Purwakarta masih banyak yang belum tercatat secara sah oleh negara. Menurutnya, pasangan tersebut merupakan pasangan yang sudah lama menikah.

“Banyak ya, ini waiting list nya saja sudah begitu banyak tiap kecamatan, dikatakan tadi ada beberapa kendala tetapi rata-rata ini adalah pasangan-pasangan yang memang sudah lama menikah, rata-rata begitulah, jadi bukan pasangan yang sekarang,” ujar Anne.

Salah satu pasangan yang mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu, yakni Use dan Mimi mengaku bersyukur karena akhirnya bisa memiliki buku nikah. “Saya sangat senang sekarang pernikahan yang sudah 35 tahun ini akhirnya tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) setelah mengikuti sidang isbat. Buku nikah ini menjadi syarat untuk sejumlah keperluan juga soalnya,” ucap Use. (jainul abidin/hms)