Pemkab Purwakarta Gelar Nikah Massal Gandeng Kemenag dan Pengadilan Agama

TrendPurwakarta.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu di Kantor Desa Galudra, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta, Rabu 02 November 2022.

Kegiatan tersebut diikuti oleh ratusan pasangan warga Kecamatan Pondoksalam itu merupakan kerjasama antara Pemkab Purwakarta dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan Pengadilan Agama setempat.

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika (kerudung putih)

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Purwakarta, Sopian menjelaskan bahwa kegiatan ini diperuntukan bagi warga yang sebelumnya sudah melakukan pernikahan secara siri dan tidak memiliki buku nikah.

“Untuk hari ini ada 125 pasangan yang ikut dalam sidang isbat nikah kali ini. Untuk hari ini kami berikan 10 buku nikah langsung kepada 10 pasangan, dan lainnya akan menyusul,” ujar Sopian di Kantor Desa Galudra.

Ia juga mengatakan, untuk yang mengikuti sidang isbat nikah di Kantor Desa Galudra ini, mayoritas diikuti oleh pasangan suami-istri yang sudah puluhan tahun menikah, namun belum tercatat secara resmi. “Dengan mengikuti sidang isbat, pernikahan mereka dianggap sah oleh negara. Pasangan tersebut pun bisa mendapat layanan administrasi seperti aturan yang berlaku,” ucapnya.