“Mengamati permasalahan permasalahan yang ada di Kabupaten Purwakarta, tentang masalah Kependudukan di Kabupaten Purwakarta yang dihubungkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan,”demikian bunyi surat Peradi itu.
Dari pantauan ditempat audien diperoleh gambaran bahwa yang disampaikan baik pertanyaan dan masukan serta persoalan-persoalan yang dilontarkan para pengacara yang biasa melakukan tugas beracara di Pengadilan umumnya bisa dijawab dan dijelaskan secara detail disertai dengan landasan hukumnya.
“Mungkin bapak dan ibu dari Peradi bisa menerima apa yang kami sampaikan. Namun jika masih ada yang kurang jelas bisa menghubungi saya langsung dikantor apabila ada temuan lapangan yang perlu diselesaikan agar apa yang menjadi keperluan masyarakat bisa kami penuhi dengan tidak menjadi beban masyarakat. Dan itu sesuai dengan harapan yang disampaikan oleh pak Dirjen Dukcapil kepada kami,”demikian disampaikan Kepala Disdukcapil Kabupaten Purwakarta, M. Husni.
Terimakasih atas masukan dan sarannya yang disampaikan kepada kami Komisi I DPRD Purwakarta. Tentu ini masukan dari masyarakat untuk memudahkan masyarakat memperoleh hak-haknya. Yang diperlukan oleh Disdukcapil ke depan agar lebih intens lagi mensosialisasikan program-programnya,”demikian permintaan pimpinan rapat Komisi I DPRD Purwakarta, Didi Dendrawan, SE dari PKS (jainul abidin)