Kendalikan Inflasi Daerah, Pemkab Purwakarta Pastikan Keterlibatan Sejumlah Stakeholder

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika

Di sisi lain Kementerian Dalam Negeri juga telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan belanja tidak terduga dalam rangka pengendalian inflasi di daerah.

“Dalam Surat Edaran tersebut, Gubernur/Bupati/Walikota diminta untuk melakukan optimalisasi anggaran dalam APBD yang terkait dengan pengendalian inflasi daerah antara lain menjaga keterjangkauan harga, daya beli masyarakat, kelancaran distribusi dan transportasi, kestabilan harga pangan ketersediaan bahan pangan terutama dengan kerjasama antar daerah serta memberikan bantuan sosial untuk masyarakat yang rentan terhadap dampak inflasi di masing-masing daerah,” kata Ambu Anne.

Pada FGD kali ini, tampak hadir para narasumber diantaranya Executive Manager Pos Purwakarta, Kepala Badan Pusat Statistik Purwakarta, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta, dan jajaran Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta.

Executive Manager Kantor Pos Purwakarta dalam FGD tersebut menyampaikan terkait mekanisme pembayaran bantuan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sembako. Bantuan tersebut merupakan pemberian dari Kementerian Sosial, maka pihak Pos tidak memiliki kewenangan dan kebijakan, sehingga data yang didapat itu berasal dari Kemensos.

Mekanisme pembayaran tersebut meliputi Pembayaran BLT BBM untuk 2 bulan sekaligus BSU Rp.300.000,- (Rp 150.000 perbulan) + bansos sembako sebesar Rp 200.000. Mekanisme pembayaran dilakukan dengan tiga cara penyaluran diantaranya, di loket Kantor Pos Purwakarta, di dekat komunikasi balai kecamatan, desa, kelurahan, serta di antar langsung ke rumah KPM (disabilitas jompo, sakit, dirawat).

Sementara, Kepala Badan Pusat Statistik Purwakarta menyampaikan terkait perkembangan seluruh data yang ada di Kabupaten Purwakarta, termasuk nilai inflasi di Kabupaten Purwakarta pada bulan Juni 2022 yaitu 4,13 persen, bulan Juli 2022 yaitu 4,9 persen dan bulan Agustus 4,47 persen.

Kemudian ada Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Purwakarta yang menyampaikan tentang bantuan dana desa untuk masyarakat Purwakarta, kemudian untuk pegawai non ASN (seperti THL, PTT dan lain sebagainya).

Lalu, ada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta, Iwan Soeroso yang menyampaikan masalah tarif angkutan umum yang ditetapkan sebesar Rp6.000 untuk umum dan Rp3.000 pelajar.(Diskominfo Purwakarta)