Kendalikan Inflasi Daerah, Pemkab Purwakarta Pastikan Keterlibatan Sejumlah Stakeholder

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika

TrendPurwakarta.com – Saat ini, laju inflasi di Kabupaten Purwakarta cukup terkendali, yaitu ada diangka 2,09. Hal tersebut berdasarkan data BPS per Desember 2021. Dan peningkatan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) dari tahun sebelumnya berada di angka 3,42 persen, lebik baik dibandingkan dengan tahun 2020.

Keterlibatan beberapa pihak pada pengendalian inflasi berdasarkan pertimbangan bahwa inflasi yang tinggi dan tidak stabil memberikan dampak negatif terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Demikian disampaikan Bupati Purwakarta pada agenda Focus Group Discussion (FGD) Pengendalian Inflasi Daerah Tingkat Kabupaten Purwakarta, di Bale Sawala Yudistira, Komplek Perkantoran Pemkab Purwakarta, Selasa 06 September 2022.

Menurutnya, upaya Pemerintah Daerah dalam rangka pengendalian inflasi yaitu menghadapi kenaikan bahan bakar minyak adalah sebagai berikut; kunci utama dengan menjadikan isu pengendalian inflasi sebagai isu prioritas dan sinergi semua stakeholder seperti saat penanganan pandemi Covid-19.

“Kami juga terus menjaga komunikasi publik agar masyarakat tidak panik dan tetap tenang, mengaktifkan TPID agar sinergi dan konsisten dalam melaksanakan tugas dan fungsi, mengawasi agar BBM subsidi tepat sasaran ke masyarakat tidak mampu, melaksanakan gerakan penghematan energi, dan mengintensifkan jaring pengaman sosial,” kata Ambu Anne, begitu ia biasa disapa.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat atas dalam pengendalian inflasi di tingkat Kabupaten Purwakarta. “Semoga langkah dan upaya kita dapat meringankan keluh kesah masyarakat saat ini,” ujarnya.

Kata Ambu Anne, pengendalian inflasi di tingkat Kabupaten Purwakarta merupakan penjabaran dari Keputusan Presiden nomor 23 tahun 2017 tentang Tim Pengendalian Inflasi dan Peraturan Menteri Perekonomian nomor 10 tahun 2017 tentang Mekanisme dan Tata Kerja Tim Pengendalian Inflasi Pusat, Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten/Kota.

Ambu Anne juga mengungkapkan, dalam rangka mendukung program penanganan dampak inflasi, Pemerintah Daerah juga menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode bulan Oktober-Desember 2022, yang akan digunakan untuk pemberian bantuan sosial termasuk ojek, UMKM, dan nelayan, subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah dan penciptaan lapangan kerja, termasuk bantuan sosial tambahan.

Hal ini untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI pada rapat koordinasi nasional pengendalian inflasi tahun 2022 dan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah guna menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat, dan mendukung kelancaran distribusi serta stabilitas perekonomian di daerah.