Selanjutnya, kata Kapolres, para korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk proses hukum selanjutnya.
“Kedua pelaku ditangkap di tempat yang berbeda. RTS ditangkap di daerah Maracang Purwakarta, sedangkan S di amankan di daerah Cikampek, Kabupaten Karawang. Dari korban yang sudah melapor total kerugian Rp. 42 Juta Rupiah,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan para pelaku, kata Edwar, melancarkan aksinya di awal tahun 2022 dengan jumlah korban mencapai kurang lebih 40 orang dan masing-masing korban menyerahkan uang sebesar Rp. 10 Juta Rupiah.
“Korbannya sudah banyak. Masih ada 40 orang korban lainnya yang belum membuat laporan. Total kerugian dari 40 orang korban tersebut kurang lebih mencapai Rp. 400 juta rupiah,” ungkap Edwar
Akibat perbuatan tersebut, lanjut Kapolres, para pelaku dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, tentang penipuan dan atau Penggelapan.
“Mereka terancam hukuman dengan ancaman pidana empat tahun penjara,” Pungkas AKBP Edwar Zulkarnain. (Budi)