Sedangkan para pejabat terkait seperti Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) baik Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris TAPD tidak ada satupun yang hadir.
“Ini kan menyangkut Raperda usulan Pemda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2021. Bupati dan tim TAPD sebagai pengusul Raperda tidak ada yang hadir. Terus sebagai pengusul tidak hadir apalagi tidak ada konfirmasi dengan ketua dewan. Apakah hasil rapat nanti bisa dipertanggungjawabkan secara hukum?”tanya seorang anggota DPRD yang dihubungi melalui sambungan telepon ketika ditanya alasan ketidak hadiran dirinya pada rapat paripurna hari ini, Senin (27/6/2022).
Padahal, Raperda yang merupakan usulan Pemerintah Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2021 seharusnya yang menghadiri rapat paripurna adalah pejabat yang terkait dengan hal tersebut seperti Bupati dan TAPD. (jainul abidin/hms)