Pemda dan DPRD Purwakarta Sepakati Raperda Pariwisata dan Dana Cadangan Pemilu

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, Wakil Ketua DPRD Purwakarta, Hj. Neng Supartini, S.Ag dan Sekretaris DPRD, Drs. H. Suhandi, M.Si

Sementara, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta Neng Supartini mengatakan, pada prinsipnya DPRD sepakat dua Raperda yang telah dibahas sebelumnya itu. Ia juga berharap kedepannya Purwakarta punya ruang pembangunan pariwisata yang terencana dengan baik. “Pariwisata yang ada di Purwakarta, ada yang sudah terbentuk oleh alam atau pun buatan harus dikelola dan difasilitasi infrastrukturnya. Seperti wisata Gunung Parang misalnya,” kata Teh Neng, begitu politisi PKB itu kerap disapa.

Sementara, untuk Raperda Dana Cadangan Pemilu, ia berharap di Pilkada Purwakarta yang akan datang, anggaran tersebut bisa menjadi jembatan demokrasi untuk masyarakat Purwakarta. “Setelah kedua Raperda tersebut disepakati melalui paripurna, selanjutnya ada tahapan evaluasi dari pemerintah provinsi dan pusat, baru balik lagi jadi lembar daerah dan produknya kita sebut Raperda,” kata Teh Neng.

Bawaslu Purwakarta Apresiasi Will Pemerintah Daerah

Terpisah, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos mengapresiasi jajaran Pemda dan DPRD Purwakarta yang telah menuntaskan pembahasan Raperda Dana Cadangan Pilkada Purwakarta 2024. Dalam raperda tersebut dituliskan jumlah anggaran yang dicadangkan untuk pembiayaan Pilkada Purwakarta 2024 Rp 25 milyar. Angka tersebut lebih kecil dari angka yang sempat beredar sebelumnya, yaitu Rp 40 milyar.

“Pada prinsipnya, kita apresiasi langkah DPRD dan Pemda Purwakarta yang dalam waktu dekat ini segera menetapkan Perda Dana Cadangan untuk Pilkada Purwakarta. Dengan adanya perda tersebut menegaskan jaminan bahwa sebagian anggaran untuk kebutuhan hajat politik daerah lima tahunan tersebut aman. Dan kekurangannya akan dicover secara reguler pada APBD 2024,” kata Binos.

Menurutnya, langkah ini juga bentuk keseriusan pemerintah dalam suksesi hajat Pilkada mendatang. “Kalau soal angka dana cadangan yang berkurang, kami kira nggak terlalu masalah. Sebab yang kami lihat lebih kepada will pemerintah, khususnya DPRD. Ini kan sifatnya hanya menyimpan dan menyiapkan. Sedangkan kekurangannya bisa dicover anggaran tahun berjalan 2024,” ujarnya.

Diketahui, sejak 2020 KPU dan Bawaslu Purwakarta mendorong pemerintah daerah menyusun perda dana cadangan Pilkada. Dimana kebutuhan anggaran pilkada 2024 dicicil dalam beberapa tahun anggaran. Tujuannya meringankan beban daerah dalam pengaturan anggaran. Apalagi, angka kebutuhan Pilkada 2024 lebih besar jika dibandingkan dengan Pilkada 2018. (jainul abidin/hms)