Pemda dan DPRD Purwakarta Sepakati Raperda Pariwisata dan Dana Cadangan Pemilu

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, Wakil Ketua DPRD Purwakarta, Hj. Neng Supartini, S.Ag dan Sekretaris DPRD, Drs. H. Suhandi, M.Si

TrendPurwakarta.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta dan jajaran DPRD setempat sepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Purwakarta Tahun 2022-2025 dan Raperda Pembentukkan Dana Cadangan untuk membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Purwakarta Tahun 2024.

Hal itu diketahui pada agenda Rapat Paripurna DPRD dalam rangka pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Purwakarta, di Gedung DPRD Purwakarta, Ciganea, Rabu malam, 22 Juni 2022.

Dalam keterangannya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, Pansus DRPD untuk kedua Raperda tersebut telah menyampaikan laporannya yang dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua Raperda tersebut.

“Berdasarkan laporan dan pandangan umum tersebut, secara keseluruhan dapat disimpulkan bahwa terhadap kedua Raperda ini dapat dipahami dan dimengerti yang kemudian disepakati bahwa diperlukan adanya landasan hukum dalam perencanaan pembangunan kepariwisataan dan landasan bagi pencadangan pembiayaan Pemilukada 2024,” kata Ambu Anne.

Menurutnya, pembentukan Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Purwakarta Tahun 2022-2025 ini merupakan amanat daru UU Nomor 10 Tahun 2009 Pasal 8 tentang Kepariwisataan, yang menyatakan bahwa pembangunan kepariwisataan dilakukan berdasarkan rencana induk pembangunan kepariwisataan yang terdiri atas Rancangan Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Untuk Raperda tingkat Kabupaten Purwakarta tahun 2022-2025 disesuaikan dengan Pasal Perencanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten/Kota, sehingga Raperda Kabupaten ini mempunyai kedudukan sebagai penjabaran dari visi dan misi pembangunan daerah,” ujar Ambu Anne.

Kata Ambu Anne, Raperda Pariwisata mencakup empat aspek diantaranya pembangunan destinasi kepariwisataan, pembangunan industri kepariwisataan, pembangunan pemasaran pariwisata, dan pembangunan kelembagaan kepariwisataan.

“Selanjutnya, peraturan ini nantinya diharapkan dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga akan terwujud keterpaduan antar sektor melalui koordinasi dan sinergi menjaga pola-pola kehidupan yang menghargai lingkungan hidup lestari, menciptakan manfaat pembangunan kepariwisataan bagi masyarakat, menciptakan kemudahan berusaha dan dapat mendukung kekuatan ekonomi masyarakat,” ujar Ambu Anne.