Anggota Pansus B Berhasil Menyelesaikan Pembahasan Raperda Tentang Dana Cadangan Pilkada 2024

Ketua Pansus B, Zusyef Gusnawan, SE, Koordinator Pansus B, Sri Puji Utami (Wakil Ketua DPRD dari Gerindra), Dedi Juhari (Ketua Fraksi PKS) dan Didin Hendrawan, SE pada rapat Pembahasan Raperda tentang Dana Cadangan Pilkada 2024 (Foto: Vena Humas Setwan)

TrendPurwakarta.com  – Anggota Panitia Khusus (Pansus) B DPRD Purwakarta yang membahas Raperda Pembentukan Dana Cadangan untuk membiayai penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta Tahun 2024 berhasil dirampungkan, Selasa (21/6/2022).

Rapat anggota Pansus B DPRD Purwakarta yang diselenggarakan di ruang Gabungan Komisi lantai II Gedung DPRD Purwakarta, Jl. Ir. H. Juanda, Ciganea, jatiluhur, dihadiri para stakeholder diantaranya Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Purwakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU ) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta.

Pejabat Pemkab Purwakarta, KPU dan Bawaslu pada rapat pembahasan dana cadangan Pilkada 2024 di ruang Gabungan Komisi DPRD Purwakarta (Foto: Vena Humas Setwan)

 

Dari kesimpulan hasil rapat disepakati pasal per-pasal yang mengatur tujuan dibuatnya Perda Dana Cadangan dan besaran dana cadangan yang wajib dialokasikan oleh Pemerintah Daerah yang bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah kecuali Dana Alokasi Khusus, serta kapan dana cadangan bisa dicairkan.

“Jadi, peruntukan dana cadangan ini nantinya hanya bisa digunakan pada waktunya dan tidak bisa digunakan diluar itu,”kata Koordinator Pansus B yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami politisi Partai Gerindra pada rapat hari itu.